
Kemaren dalam layanan StockGuide.ID ada yang merequest membahas tentang kasus BSSR.
Sebelumnya saya juga sudah membaca kasus tersebut melalui akun Stockbit KayaMendadak namun waktu itu tidak terlalu saya pedulikan.
Dan karena ada request tersebut akhirnya saya iseng-iseng mengecek apa yang sebenarnya terjadi melalui media-media yang ada.
Uniknya adalah kasus tersebut hanya muncul di media-media lokal. Berbeda dengan kasus ketika bssr dan PT Tapin Coal Terminal yang diliput juga oleh media nasional.
Berikut kasus terbaru dari BSSR dengan pihak H. La Gessa
Sebenarnya BSSR dalam waktu dekat ini mendapat 2 kasus yaitu
1. Kasus tentang tuduhan penyerobotan lahan
2. Kasus tentang sengketa lahan milik H. La Gessa
Saya akan mencoba mengulik 1 per satu kasus tersebut. Disclaimer terlebih dahulu bahwa saya tidak tau persis kasusnya dan kasus tersebut sepengetahuan saya masih berlanjut.
1. Kasus tentang tuduhan penyerobotan lahan
Kasus ini saya baca di web https://www.redaksi8.com.
Saya cuplikan beritanya
Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalimantan Selatan beserta sejumlah warga masyarakat menyambangi lokasi blok 3 Waratus Desa Batang Kulur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan wilayah konsesi tambang PT Antang Gunung Meratus Kamis (14/7/2022).
Mereka meminta agar PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah, yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sementara itu Kuasa Hukum PT.Antang Gunung Meratus (AGM) Suhardi.SH merasa heran dengan tuduhan yang dialamatkan ke PT AGM terkait penyerobotan lahan.
Diungkapkannya, lahan yang diklaim warga tersebut lahan yang masuk dalam kawasan Hutan. Apa yang dituduhkan kepada PT AGM terkait pencaplokan lahan tidaklah benar.
Diungkapkannya, sebagai lahan yang masuk dalam perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batubara(PKP2B) PT.AGM, dan lahan tersebut telah mendapat izin pinjam pakai kawasan Hutan (PPKH) Dari Pemerintah.
Diterangkannya, lahan itu resmi dan ada IPPKH nya dari Pemerintah. “Kita justru merasa heran kenapa masih ada warga yang mengklaim bahwa memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan Hutan,”katanya
Suhardi.SH juga menegaskan,bahwa PT AGM telah memberikan Ganti Rugi atas Tanaman yang tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya telah menggarap lahan tersebut.
Disampaikannya, tuduhan warga terkait pencaplokan lahan bukan kali ini saja .”Kami tidak akan segan-segan untuk menempuh upaya jalur Hukum, karena atas tuduhan atas penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik dari PT.AGM,” pungkas Suhardi.SH.
Sementara itu M Yusuf Hardi LSM Aspraja HSS yang juga turut berhadir di lokasi menyampaikan, sebaiknya warga yang mengklaim lahan miliknya dicaplok agar menempuh jalur hukum sesuai aturan. “Inikan sudah masuk ranah hukum jadi ikutilah prosesnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, warga yang merasa lahannya di caplok harus menyiapkan bukti-bukti yang jelas terkait tuduhannya tersebut.
“Menyampaikan aspirasi boleh saja tapi harus jelas juga data-datanya, saya sarankan sebaiknya warga yang mengklaim lahannya di caplok bisa menyelesaikannya lewat proses hukum yang saat ini sedang berjalan, ikuti saja prosesnya,” tandasnya.
Sumber : https://www.redaksi8.com/kuasa-hukum-pt-agm-lahan-itu-kawasan-hutan-bukan-dicaplok-dari-masyarakat/
Catatan :
Kasus ini awal mulai di media tanggal 31 Maret 2022 dan pihak BSSR siap melakukan upaya hukum. Sumber : https://kalselpos.com/2022/03/31/dituding-lakukan-aktivitas-tambang-di-lahan-orang-lain-pt-agm-ancam-tempuh-upaya-hukum/2/?amp
Kasus ini melibatkan PT Antang Gunung Meratus sebagai anak usaha dari BSSR.
Kasus ini memang diblowup oleh beberapa media lokal lainnya namun saat saya telusuri satu per satu isinya relatif sama seperti konsep press release.
Komentar saya terkait kasus ini adalah
1. Sepertinya posisi BSSR kuat karena pihak kuasa hukum sangat yakin dan bahkan siap menuntut balik
2. Lokasi tambang yang dipermasalahkan berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan lokasi ini sesuai dengan LK BSSR Q1 2022 sudah mendapat ijin PKP2B
Perubahan terakhir atas PKP2B No. 014/PK/PTBA-AGM/1994 tanggal 5 Agustus 2015 yaitu untuk pemenuhan ketentuan dalam UU No. 4 tahun 2009.
Berdasarkan ketentuan PKP2B, AGM bertindak sebagai kontraktor yang bertanggung jawab atas operasi pertambangan batubara sampai tahun 2029 di daerah seluas 22.433 hektar (tidak diaudit) di Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
3. Di dalam LK terdapat Blok 3 namanya Warute dengan persediaan 50.13 Juta metrik ton.
Kasus no 1 ini menurut hemat saya jauh lebih aman dibanding kasus no 2 di bawah ini
2. Kasus tentang sengketa lahan milik H. La Gessa
Setelah saya telusuri media-media yang memberitakan, storynya adalah pemilik lahan merasa tidak menjual lahan tersebut. Namun BSSR memiliki kuitansi dan dokumen jual beli.
Pihak pemilik lahan merasa bahwa dokumen yang dimiliki oleh BSSR tersebut menggunakan tanda tangan palsu dari H. La Gessa.
Berikut cuplikan beritanya
Kuasa hukum La Gessa mendesak BSSR untuk menghentikan penambangan lahan di La Gessa. Alasannya pihaknya belum pernah menjual lahan miliknya seluas 3,3 Ha kepada PT Baramulti Sukses Sarana yang telah digusur oleh PT Baramulti Sukses Sarana dan menegaskan tidak pernah membuat surat pelepasan hak tanah atas lahan 3,3 Ha yang diduga dijadikan landasan oleh PT Baramulti Sukscs Sarana, dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh pihak lain, tanda tangan H La Gessa di dokumen tersebut diyakini berbeda dengan tanda tangan asli H. La Gessa.
PT Baramulti Sukses Sarana tidak dapat memenuhi permintaan menghentikan sementara kegiatan pertambangan di atas lahan 3,3 Ha yang diklaim milik H La Gessa hingga terbit putusan hukum berkekuatan hukum tetap. PT Baramulti Sukses Sarana meyakini telah memegang dokumen jual beli atau kwitansi pembayaran dan surat pelepasan hak tanah yang sah dari H. La Gessa untuk lahan seluas 3,3 Ha. Apakah dokumen tersebut asli atau palsu, PT Baramulti Sukses Sarana menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen yang sedang berlangsung di kepolisian
Sumber : https://kalpostonline.com/headline/pt-bssr-tolak-hentikan-penambangan-di-lahan-la-gessa/2022/
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin ini juga menegaskan bahwa, seorang H La Gessa adalah sosok orang tua yang pendidikanya rendah dan hanya berpendidikan Sekolah Rakyat (SR), sedangkan yang membubuhkan tanda tangan dalam surat tanah itu patut diduga berpendidikan tinggi minimal Sekolah Mengah Atas (SMA).
Sumber : https://kalpostonline.com/headline/sidak-ke-pt-bssr-surat-lahan-3-hektar-diduga-dipalsukan/2022/
Menindaklanjuti persolan sengketa lahan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi I DPRD melakukan RDP dengan pihak H. La Gessa selaku pemilik lahan dengan perusahaan PT Baramulti Sukses Sarana (BSSR), Selasa (14/6).
Komisi I juga menghadirkan Hj. Mursana selaku istri pemilik lahan, LPBH Kesatria Pancasila, PT BSSR, Polres Kutai Kartanegara, Plses Loa Janan, Camat Loa Janan, Kepada Desa Batuah, Ketua RT 21 Desa Batuah, serta saksi-saksi batas lahan H. La Gessa
Sumber : https://sapos.co.id/2022/06/17/fasilitasi-penyelesaian-sengketa-lahan/
Komentar saya terkait kasus ini adalah
1. Posisi BSSR yakin dengan surat yang dimiliki, namun apakah dokumen tersebut asli atau palsu BSSR mengikuti proses yang ada
2. Lokasi tambang yang dipermasalahkan berada di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan lokasi ini sesuai dengan LK BSSR Q1 2022 sudah mendapat ijin IUP
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No. 540/0773/IUP-OP/MB-PBAT/IV/2010 tanggal 13 April 2010, Perusahaan memperoleh persetujuan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi selama delapan (8) tahun, sejak tanggal 13 April 2010 sampai dengan tanggal 11 April 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/799/IUP-OP/DPMPTSP/
V/2017 tanggal 22 Mei 2017, Perusahaan memperoleh persetujuan perpanjangan kedua atas Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi selama sepuluh (10) tahun, sejak tanggal 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Mei 2027.
3. Di dalam materi PUBEX 2022, lokasi tambang di Desa Batuah dimiliki oleh BSSR langsung dengan luas area kisaran 2.459 Ha
4. Cadangan batubara di lokasi Desa Batuah atau Kutai Kartanegara
5. Jika menilik luas lahan tambang maka lokasi Desa Batuah ini relatif kecil. Namun jika menggunakan sudut pandang luas dan cadangan maka lokasi ini lumayan berpotensi.
Walopun jika ditotal semua lahan lokasi di Kutai Kartanegara tetap lebih kecil dibanding luas lahan yang dimiliki oleh PT AGM atau entitas anak.
Tentu saja sebagai investor perlu untuk mengikuti cerita 2 kasus ini karena jangan sampai tiba-tiba BSSR kembali disuruh untuk menghentikan operasi seperti di kasus dengan PT TCT yang imbasnya adalah penurunan EPS.
Cerita ini sudah saya tulis lengkap di artikel ini BSSR Q1 2022 : Kalo Per Kuartal Sih Naik, Tapi Kok Dibanding Q4 2021 Turun Jauh.
Tetapi tentu saja kita juga perlu tau bahwa manajemen optimis kinerja BSSR di tahun 2022 akan relatif sama dengan kinerja 2021. Bagaimana kinerja 2021? Kita semua tentu tau ya..
Sekali lagi tulisan di atas hanyalah opini karena kasusnya juga masih berjalan.
Apakah dengan 2 kasus ini harganya akan menurun? Bisa jadi karena termasuk sentimen negatif.